Pemanfaatan Tanda Tangan Digital (pada Transaksi Elektronik)


Pertukaran data maupun informasi pada saat ini sudah mnjadi hal yang lumrah kita lakukan, seiring dengan perkembangan teknologi internet dan perangakat pendukungnya. Pengguna merupakan objek yang sering berkaitan terhadap pertukaran data atau informasi tersebut.

Kominfo dalam hal ini Direktorat Keamanan Informasi – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menginisiasi penggunaan tanda tangan digital sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap data atau informasi digital. Hal tersebut dilakukan pada kegiatan roadshow dibeberapa kota termasuk diBandung yaitu pada tanggal 13 Desember 2016 di The Trans Luxury Hotel Bandung.

Secara garis besar Tanda Tangan Digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Canggihnya, skema tersebut mampu membuktikan validitas dari tanda tangan tersebut secara online (real time).

CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa. Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum pada pasal 11 UU ITE. Tanda Tangan Digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adobe Reader DC (free). Sehingga kita dapat membuat dokumen legal digital, tanpa harus menggunakan kertas lagi. (Download panduan disini).

TTD juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya). Sayangnya belum ada aplikasi yang siap menggunakan sertifikat digital ini. (Lihat video demo cara menggunakan sertifikat pada layanan eBanking, disini). Aplikasi yang dapat menggunakan sertifikat digital sedang dalam proses pembuatan oleh layanan publik. Diharapkan pada tahun 2017 segera digunakan.

sebagai contoh hasil penggunaan tanda tangan digital seperti gambar dibawah ini, (contoh menggunakan file pdf).

 

Manfaat eSignature

Kerahasiaan (confidentiality)

Menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya

Integritas data (data integrity)

Menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman

Otentikasi (authentication)

Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi

Nir Penyangkalan (non-repudiation)

Mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian

Diharapkan tanda tangan digital ini bisa menjadi alat penguat (secure) data atau informasi kedepannya.


Leave a Reply